CALENDER

Selasa, 08 Agustus 2023

Rindu Ferdy Sambo? Ini DIa Kabarnya Sekarang

 

 
Hukuman mati  Ferdy Sambo telah dibatalkan. Vonis  diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi  penjara seumur hidup.

 “Penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.

 Sobandi bukanlah hakim yang mengadili kasus tersebut. Ia baru saja membaca siaran pers terkait putusan yang dibatalkan pada hari yang sama oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suhadi bersama empat Hakim Agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.  Putusan itu tidak bulat. Ketua Majelis Hakim  Desnayeti dan Jupriadi menyampaikan perbedaan pendapat dengan mengatakan Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Namun, suara dari dua  hakim diambil oleh tiga lainnya.

 Hukuman  seumur hidup  Ferdy Sambo sebenarnya sama dengan  tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Yosua Hutabarat. Vonis mati pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya, sehingga hukuman seumur hidup  Ferdy Sambo memiliki kekuatan hukum tetap.

 Lalu apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?

 Dalam catatan detikcom, penjelasan tentang arti pidana penjara seumur hidup sudah masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tentang pidana penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 10, 11 dan  12 KUHP. Berikut  penjelasannya:


 Pasal 10 KUHP mengatur bahwa hukuman meliputi:


SATU. pelanggaran utama
- Hukuman mati;
- Penjara;
- Kandang kriminal: V;
- Bagus;
- Asuransi kriminal.

 B. penalti tambahan
- Pencabutan beberapa hak;
- Penyitaan benda-benda tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim.

 Dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah karena terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu. Dan  Pasal 12 Ayat 4 KUHP juga menegaskan bahwa pidana penjara  tidak boleh lebih dari 20 tahun.  Berdasarkan catatan redaksi detik.com dalam wawancara dengan Profesor Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho, tentang pidana penjara seumur hidup, ia mengemukakan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sampai terpidana mati di dalam penjara. .
 
 Profesor Hibnu berkata: “Hidup berarti hidup sampai mati di penjara.
 
 Ada yang menafsirkan hukuman seumur hidup berarti bahwa terpidana menjalani hukuman sesuai dengan usia saat dia dijatuhi hukuman. Misalnya, usia terdakwa pada saat divonis adalah 56 tahun, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 56 tahun. Penafsiran ini salah. “Sepanjang hidup saya ya, sampai terpidana mati di penjara,” kata Hibnu.
 
 Oleh karena itu pengertian yang benar tentang arti  pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan menjalani pidana penjara selama masih hidup sampai  terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

  Namun seperti diketahui, Indonesia kini  memiliki hukum pidana baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP yang baru justru Pasal 624 yang mengatur bahwa ketentuannya baru akan berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. KUHP baru  diundangkan pada 2 Januari 2023. Artinya, aturan tersebut akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

 Lantas, apakah KUHP baru akan berdampak pada hukuman seumur hidup  Ferdy Sambo?

 Dalam KUHP yang baru, ada ketentuan yang memungkinkan diubahnya pidana penjara seumur hidup  menjadi 20 tahun penjara. Namun, proses tersebut tidak serta merta terjadi, yakni melalui keputusan presiden yang telah direview oleh Mahkamah Agung. Berikut isi artikelnya:


Pasal 69 KUHP

 (1) Dalam hal terpidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana  seumur hidup dapat ditambah menjadi  20 (dua puluh) tahun dengan keputusan Presiden setelah pemberitahuan Mahkamah Agung.  (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 Dalam  penjelasan  Pasal 69(1) disebutkan sebagai berikut:


Peraturan ini menetapkan bahwa minimal menjalani pidana penjara adalah 15 (lima belas) tahun sebelum perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun  sebagai masa pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa Lionel Messi Berselebrasi Seperti Gaya Marvel?

  Miami - Lihat, Lionel Messi masih melakukan selebrasi ala superhero Marvel seperti Thor, Black Panther. dan baru-baru ini Spider-Man . A...