Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan yang sah ditetapkan dalam Undang - Undang Dasar Negara 1945. Hal ini sekaligus memberikan konsekuensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dijalankan atas dasar hukum yang adil. Sekaligus mengisyaratkan bahwa setiap tindakan atau kebijakan negara ditujukan untuk menegakkan kepastian hukum, secara setara, mengandung unsur demokrasi hingga memenuhi tuntutan akal budi luhur. Setiap tindakan masyarakat Indonesia telah diatur oleh hukum, mulai dari pembagian hingga pemisahan kekuasaan, bentuk konstitusi negara yang dijalankan, peradilan administrasi tanpa melanggar hak asasi manusia didalamnya. peraturan tersebut juga mengatur mengenai bagaimana bertindak di kehidupan sehari hari.
perilaku yang tidak luput diatur dalam hukum dan perundang - undangan adalah perjudian. Perjudian di Indonesia diatur dalam pasal 303 KUHP yang berbunyi pada pasal satu "diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapatkan izin:" hal tersebut dipertegas lagi dengan dalam pasal 303 KUHP ayat 1a yang berbunyikan "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu". dengan adanya pasal tersebut negara menegaskan bahwa, segala bentuk perjudian dan yang mendapatkan keuntungan dalam perjudian adalah hal terlarang.
Dilarangnya perjudian di Indonesia merupakan hal yang patut untuk di sayangkan. pasalnya, negara dapat mendapat keuntungan apabila melegalkan perjudian. hal tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan bisnis judi - dalam hal ini Kasino - di wilayah China, Macau sebesar 24,9 miliar pataca atau sekitar 41,9 triliun rupiah (Inspeksi dan Koordinasi Perjudian Macau dalam cnbcindonesia.com). Peluang pemasukan dan keuntungan dari perjudian dan Kasino juga di mulai dirasakan oleh pemerintahan Jepang. hal itu dapat dilihat dari pengesahan UU legalitas Kasino dan perjudian pada tahun 2016. Salah satu alasan dilegalkannya perjudian dan Kasino di Jepang adalah laba yang dihasilkan oleh Kasino sebanyak 10 miliar dolar setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan 0,2 % dari PDB Jepang. Legalitas yang diberikan parlemen Jepang ini, secara tidak langsung membuka kesempatan perusahaan untuk menanamkan investasi Kasino. Sebagai contohnya, perusahaan game internasional Wynn Resorts Ltd, MGM Resorts, dan Caesar Entertainment Corp dilansir dari suara.com.
Pada tahun 2018, permainan judi yang bernama Pachinko - mirip mesin kasino - meraup keuntungan sebesar 20 triliun Yen atau setara dengan 180 miliar US dollar, yang sepertiga dari nilai tersebut didapat dari 10 tahun terakhir, dilansir melalui detik.com. Dengan potensi besar dari perjudian dan kasino, sehingga pembangunan tiga kasino mewah di Jepang diharapkan dapat mengundang orang orang kaya dari berbagai negara untuk bermain judi di Jepang. Bukan hanya jepang yang merasakan keuntungan dari bisnis rumah judi ini, namun Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam hingga Kamboja juag merasakan hal yang sama. Selain itu, Australia mendapatkan keuntungan kasino sebesar 49,23 miliar USD pada tahun 2018(detik.com). sekitar 40 % dari produk domestik bruto (PDB) dari timur dihasilkan dari bisnis perjudian oleh perusahaan judi Monte Carlo.
Dengan adanya legalitas hukum bagi perjudian dan kasino negara juga diuntungkan dari pemungutan pajak aktivitas perjudian. Dilansir dari akurat.co, dengan melegalkan perjudian dan kasino maka pemilik rumah perjudian wajib membayar pajak setiap tahunnya. Dibukanya rumah perjudian juga akan memberikan stimulus bagi wisatawan sehingga meningkatkan devisa negara dan memperkuat valuta asing dari pertukaran uang di dalam permainan judi tersebut. Hal ini cukup menarik untuk dibahas mengingat adanya potensi luar biasa untuk memperbaiki perekonomian global.
Dengan begitu banyak data dan fakta mengenai keuntungan dilegalkannya perjudian dan kasino diharapkan pemerintah dan lembaga berwajib dapat mempertimbangan untuk melegalkan aktifitas perjudian dan kasino di Indonesia. Dilihat dari segi ekonomi, perjudian dan kasino ini memberikan dampak yang besar bagi pembangunan dan pendapatan negara yang juga bisa diandalkan.
Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat menyelenggarakan judi online. Namun hal tersebut tidak membuat jera para bandar/pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang sangat menggiurkan. Para peserta judi online pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet.
Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh para pemain judi online. Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya para generasi muda.
Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan lincah dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Para operator judi online bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.
Fenomena perjudian online ini merupakan suatu budaya populer. Budaya populer adalah budaya yang disukai oleh banyak orang atau masyarakat dan tidak terikat oleh kelas sosial tertentu, budaya populer saat ini semakin besar dampaknya di era digital saat ini, karena kemudahan akses ke informasi memiliki dampak signifikan pada budaya populer yang ada di suatu negara (Sorrels, 2013).